Ilustrasi. Kethuia ketentuan zakat fitrah ini agar bisa melaksanakannya sebelum salat ied nanti. (Foto: Freepik)

KHAZANAH

Begini Ketentuan Zakat Fitrah yang Harus Dipahami sebelum Idulfitri 2025, Catat!

Jumat 14 Mar 2025, 12:09 WIB

POSKOTA.CO.ID – Salah satu hal yang harus ditunaikan oleh umat Islam jelang pelaksanaan Idulfitri adalah membayar zakat fitrah atau zakat fitri.

Ini adalah zakat yang wajib dikeluarkan setahun sekali oleh setiap muslim mukalaf, atau orang yang dibebani kewajiban oleh Allah Swt untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya.

Untuk jumlahnya yakni sebanyak satu sha’ atau 3,5 liter sekitar 2,5kg) per jiwa. Zakat ini aakan dibagikan pada 1 Syawal setelah melaksanakan salat Subuh, dan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Baca Juga: Bukan Zakat, Legislator Usul Pemerintah Gunakan Dana Ini untuk Biayai Makan Bergizi Gratis

Hukum Zakat Fitrah

Melansir laman resmi LAZ Persis, mengenai hukum zakat fitrah sudah tertera dalam Al-Qur’an saat Allah SWT berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

“Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrinya), menyebut nama Tuhan-nya (mengucap takbir, membesarkan Allah) lalu ia mengerjakan shalat (Iedul Fitri).” (QS al-A’la [87]: 14-15)

Menurut riwayat ibnu Khuzaimah, ayat ini diturunkan berkaitan dengan Zakat Fitri, takbir hari raya, dan Salat Ied (hari raya).

Kemudian dalil tentang wajibnya Zakat Fitri lebih tegas lagi ditunjukkan dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas, yaitu:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari segala perkataan yang keji dan buruk (ketika berpuasa), dan untuk menjadi makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud)

Baca Juga: Istana Kepresidenan Buka Suara Tentang Usulan Makan Bergizi Gratis Gunakan Dana Zakat

Kadar Zakat Fitrah

Diketahui bahwa takaran zakat ini yang harus dikeluarkan oleh setiap jiwa adalah sebanyak satu (1) Sha’ dari makanan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hadits berikut:

كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ

“Kami mengeluarkan (Zakat Fitri) di zaman Rasulullah saw. pada Iedul Fitri sebanyak satu sha’ dari makanan.” (H.R. Bukhari)

Makanan yang dimaksud adalah gandum, kurma, keju, dan kismis. Itulah jenis makanan dikeluarkan untuk Zakat Fitri pada masa Rasulullah Saw.

Untuk saat ini, makanan tersebut telah dikonversikan menjadi beras karena telah menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia.

Waktu Membagikan Zakat Fitrah

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ  قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسَاكِيْنِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ, وَ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata: “Rasulullah saw. mewajibkan Zakat Fitri (untuk) membersihkan orang yang berpuasa dari omongan sia-sia dan perbuatan dosa serta (sebagai) pemberian makanan bagi orang-orang miskin.

Karena itu, siapa yang membagikannya sebelum salat (Iedul Fitri), maka zakatnya diterima dan siapa yang membagikannya setelah salat, itu hanyalah dihitung sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Daruquthni)

Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa waktu membagikan Zakat Fitrah adalah sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Meski sempat ada perbedaan, para ulama memutuskan bahwa arti kalimat ‘Sebelum orang-orang pergi Salat Ied’ berarti setelah Salat Shubuh, karena itu waktu ibadah yang terdekat dengan salat Idulfitri.

Baca Juga: Baznas RI Gelar Konferensi Zakat Internasional ke-8, Hadirkan Pegiat Zakat ASEAN dan Jordania

Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ  زَكَاةَ الْفِطْرِ، صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى الْعَبْدِ، وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ، وَالْأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ، وَالْكَبِيرِ، مِنْ الْمُسْلِمِينَ …

Dari Ibn ‘Umar r.a., ia telah berkata: “Rasulullah Saw telah mewajibkan Zakat Fitri, yaitu mengeluarkan satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa, dari segenap orang Islam.” (HR Bukhari-Muslim)

Berdasar hadits ini, jelas diketahui bahwa Zakat Fitri wajib untuk setiap muslim yang bernyawa, baik kondisinya miskin ataupun kaya.

Dan orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitri adalah orang yang mempunyai kelebihan dari sekadar keperluannya pada hari itu.

Hikmah Syariat Zakat Fitrah

Aturan atau syariat Zakat Fitri dilakukan pada bulan Sya’ban tahun kedua hijrah. Ini sebagai penyuci bagi orang yang shaum dari perbuatan atau perkataan yang sia-sia dan keji selama Ramadhan.

Hikmah lain dari dijalankannya syariat ini adalah menjadi penolong bagi kaum miskin agar turut menikmati kebahagiaan di Hari Raya Idulfitri.

Sehingga orang-orang yang mengeluarkannya dapat membersihkan diri dan hartanya, dan orang yang menerima yang kelaparan karena dibelit kemiskinan dapat terbantu.

Tags:
Hari Raya IdulfitriSalat Idulfitriwaktu membagikan Zakat Fitrahhukum zakat fitrahmembayar zakat fitrah

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor