Tak Perlu Khawatir Jerat Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya di Sini!

Kamis 13 Mar 2025, 22:17 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online. (Sumber: Pexels/Andrea Piacquadio)

2. Menawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi

Ciri-ciri selanjutnya dari aplikasi pinjol ilegal adalah jika pihak pinjol menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.

Baca Juga: Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya

Pesan pribadi ini termasuk jenis sosial media apapun seperti Whatsapp, melalui SMS, ataupun telepon.

3. Bunga Tidak Jelas

Ciri-ciri selanjutnya yang harus dihindari adalah jika pinjaman tersebut tidak menjelaskan besaran suku bunga yang akan dibayarkan debitur.

Selalu perhatikan suku bunga dari pinjaman Anda agar menghindari suku bunga yang terlalu besar nantinya.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Aman? Ini Risiko dan Konsekuensinya

4. Memberikan Ancaman

Ciri-ciri selanjutnya adalah jika pinjol tersebut memberikan ancaman teror kepada debitur yang telat atau gagal bayar.

Debitur dapat memperhatikan rekam jejak digital dari pinjaman online tersebut untuk mengetahui apakah memberikan ancaman teror.

Berita Terkait

News Update