POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idulfitri 2025, kabar gembira terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.
Kabar ini tentu menjadi angin segar, mengingat THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dinantikan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran serta menunjang kebutuhan di tahun ajaran baru.
Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut mengatur pemberian hak finansial kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?
Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Kamis, 13 Maret 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama periode Ramadan dan Idulfitri.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Dikutip Poskota dari laman resmi Kemenkeu pada Kamis, 13 Maret 2025.
Komponen THR dan Gaji ke-13
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima para aparatur negara meliputi beberapa komponen utama, yaitu:
- Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
- Tunjangan Melekat: Meliputi tunjangan istri/suami, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan bagi yang berhak.
- Tunjangan Kinerja: Dibayarkan sebesar 100% untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, serta hakim. Sedangkan untuk ASN daerah, besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
- Uang Pensiun: Khusus bagi pensiunan, THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut:
- THR: Mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan, persiapan mudik, serta mendukung biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa memanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan Lebaran dan pendidikan anak-anak mereka,” kata Presiden.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, merujuk pada kebijakan terbaru:
Golongan I (Paling Rendah):
Ia: Rp 1.750.000 - Rp 1.970.000
Ib: Rp 1.750.000 - Rp 2.080.000
Ic: Rp 1.750.000 - Rp 2.170.000
Id: Rp 1.750.000 - Rp 2.260.000
Golongan II:
IIa: Rp 1.750.000 - Rp 2.840.000
IIb: Rp 1.750.000 - Rp 2.960.000
IIc: Rp 1.750.000 - Rp 3.085.000
IId: Rp 1.750.000 - Rp 3.215.000
Golongan III:
IIIa: Rp 1.750.000 - Rp 3.565.000
IIIb: Rp 1.750.000 - Rp 3.715.000
IIIc: Rp 1.750.000 - Rp 3.873.000
IIId: Rp 1.750.000 - Rp 4.035.000
Golongan IV (Paling Tinggi):
IVa: Rp 1.750.000 - Rp 4.210.000
IVb: Rp 1.750.000 - Rp 4.387.000
IVc: Rp 1.750.000 - Rp 4.573.000
IVd: Rp 1.750.000 - Rp 4.765.000
IVe: Rp 1.750.000 - Rp 4.970.000
Itulah tadi informasi terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, serta pensiunan tahun 2025.