Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN pensiunan PNS 2025. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Resmi! THR dan Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Ini Rinciannya

Kamis 13 Mar 2025, 21:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang Idulfitri 2025, kabar gembira terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai 17 Maret 2025.

Kabar ini tentu menjadi angin segar, mengingat THR dan gaji ke-13 menjadi salah satu sumber pendapatan yang sangat dinantikan untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran serta menunjang kebutuhan di tahun ajaran baru.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut mengatur pemberian hak finansial kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2025, Komponen Penerima, Besarannya Cair 100 Persen?

Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman Kementerian Keuangan pada Kamis, 13 Maret 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta membantu mereka mempersiapkan kebutuhan selama periode Ramadan dan Idulfitri.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Dikutip Poskota dari laman resmi Kemenkeu pada Kamis, 13 Maret 2025.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima para aparatur negara meliputi beberapa komponen utama, yaitu:

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Pemberian THR Lebaran yang Akan Cair Mulai 17 Maret 2025

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadhan, persiapan mudik, serta mendukung biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini, seluruh aparatur negara dan pensiunan bisa memanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan Lebaran dan pendidikan anak-anak mereka,” kata Presiden.

Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan, merujuk pada kebijakan terbaru:

Golongan I (Paling Rendah):

Ia: Rp 1.750.000 - Rp 1.970.000

Ib: Rp 1.750.000 - Rp 2.080.000

Ic: Rp 1.750.000 - Rp 2.170.000

Id: Rp 1.750.000 - Rp 2.260.000

Golongan II:

IIa: Rp 1.750.000 - Rp 2.840.000

IIb: Rp 1.750.000 - Rp 2.960.000

IIc: Rp 1.750.000 - Rp 3.085.000

IId: Rp 1.750.000 - Rp 3.215.000

Golongan III:

IIIa: Rp 1.750.000 - Rp 3.565.000

IIIb: Rp 1.750.000 - Rp 3.715.000

IIIc: Rp 1.750.000 - Rp 3.873.000

IIId: Rp 1.750.000 - Rp 4.035.000

Golongan IV (Paling Tinggi):

IVa: Rp 1.750.000 - Rp 4.210.000

IVb: Rp 1.750.000 - Rp 4.387.000

IVc: Rp 1.750.000 - Rp 4.573.000

IVd: Rp 1.750.000 - Rp 4.765.000

IVe: Rp 1.750.000 - Rp 4.970.000

Itulah tadi informasi terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI-Polri, serta pensiunan tahun 2025.

Tags:
Rincian Gaji Pensiunan PNSJadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13Tunjangan Hari RayaTHR pensiunan PNS 2025THR pensiunan PNSTHR dan gaji ke-13 ASN 2025THR dan gaji ke-13

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor