Kriteria KPM ini Dipastikan Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya

Kamis 13 Mar 2025, 12:38 WIB
KPM yang memiliki kriteria ini tidak layak dapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap dua 2025. (Sumber: Pinterest)

KPM yang memiliki kriteria ini tidak layak dapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap dua 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua akan diperketat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria ini dipastikan gagal masuk daftar penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan pembaharuan data penerima bantuan sosial (bansos) tahap kedua baik PKH maupun BPNT.

Nantinya dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Artinya, tidak semua KPM berhak mendapatkan dana bantuan ini. Pasalnya pemerintah telah menentukan kriteria masyarakat yang akan mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.

Baca Juga: NIK KTP KPM ini Gagal Mencairkan Saldo Dana Bansos 2025, Ternyata ini Penyebabnya!

Ada beberapa kategori KPM yang dinyatakan gagal verifikasi data dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika data Anda tidak terdaftar di DTSEN, maka otomatis tidak akan menerima dana bansos untuk tahap kedua dan tahap pencairan selanjutnya.

Untuk memastikan bahwa data Anda masih layak atau tidak, KPM bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui website atau apliaksi cek bansos yang telah disediakan oleh pemerintah.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Baca Juga: Bansos 2025: 6 Kategori Ini Akan Tergraduasi atau Dianggap Tidak Layak Oleh DTSEN sebagai Penerima Bantuan

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isikan juga nama lengkap sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Isi captcha yang ada di bagian bawah.
  • Tekan 'Cari Data'.
  • Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, maka akan tertulis 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Walaupun pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap satu sudah mulai berakhir, nantinya ada beberapa KPM yang tidak lagi menjadi penerima batuan di tahap kedua ini.

Adanya peralihan data acuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN, sangat berpengaruh kepada KPM untuk menjadi penerima bansos.

Pasalnya pemerintah akan melakukan perketatan penerima bantuan, yang dimana bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak.

Baca Juga: Cari Tahu Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Bansos 2025? Cek Pakai Cara Ini

Berikut ini kriteria KPM yang tak layak mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua

Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025

  1. Bukan Keluarga Miskin atau Rentan Miskin


    Bansos PKH dan BPNT diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika kondisi ekonomi membaik atau tidak masuk kategori miskin, bantuan dapat dihentikan.

  2. Tidak Terdaftar dalam DTKS


    Salah satu syarat utama penerima bansos adalah tercatat dalam DTKS.
Jika nama Anda tidak masuk dalam database ini, maka otomatis tidak akan menerima bantuan.
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.

    Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Info Penting Agar Bisa Menerima Pencairan Subsidi Dana Bansos 2025 Tahap ke-2

  3. Mendapatkan Bantuan Lainnya


    Masyarakat yang sudah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), BLT UMKM, atau bantuan sejenis yang bersumber dari anggaran lain, dapat didiskualifikasi dari penerimaan bansos PKH dan BPNT.

  4. Bukan dari Golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT karena mereka sudah memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
  5. Memiliki Kendaraan Pribadi dan Aset Berharga

    KPM yang memiliki kendaraan roda empat, tanah dengan luas di atas ketentuan tertentu, atau aset berharga lainnya yang menunjukkan kondisi ekonomi stabil dapat dicoret dari daftar penerima bansos.

  6. Memiliki Penghasilan Tetap di Atas Batas Miskin

    Jika dalam keluarga terdapat anggota yang memiliki penghasilan tetap di atas batas kemiskinan yang ditetapkan BPS dan Kemensos, maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

  7. Data yang Tidak Valid atau Bermasalah


    Kesalahan dalam pencatatan data, seperti perbedaan NIK, alamat yang tidak sesuai, atau perubahan status sosial yang tidak diperbarui dapat menyebabkan gagal mendapatkan bantuan.

Berita Terkait
News Update