POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan himbauan penting kepada seluruh penerima bantuan sosial (bansos) tahap 1 tahun 2025, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Himbauan ini berlaku bagi penerima bansos yang pencairannya dilakukan melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini akan menentukan apakah bansos pada tahap selanjutnya tetap cair atau justru dihentikan.
Setiap penerima dana bansos yang mencairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) diwajibkan menyimpan struk bukti penarikan. Hal ini berkaitan dengan sistem pengawasan yang kini diterapkan oleh pemerintah melalui aplikasi SIKS-MA.
Dalam aplikasi tersebut, para pendamping sosial bertugas untuk mendokumentasikan para penerima bansos dengan cara memfoto mereka saat memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.
Foto tersebut akan langsung diunggah ke dalam sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-MA) guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 2 Maret 2025 mengenai beberapa hal yang harus dilakukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan agar menerima penyaluran subsidi dana bansos tahap berikutnya.
Pencegahan Penyalahgunaan Bantuan Sosial
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial. Diketahui masih ada oknum tertentu, termasuk ketua kelompok, yang menyalahgunakan kartu KKS dengan mengumpulkannya dari para penerima bansos dan menarik uang secara sepihak.
Bahkan, beberapa warga mengaku bahwa kartu KKS mereka dipegang oleh pihak lain dan diinformasikan bahwa bansos mereka sudah tidak cair, padahal data mereka masih aktif sebagai penerima bansos.
Penerapan SIKS-MA untuk Transparansi
Dengan adanya kewajiban dokumentasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat atau Survei Kepuasan Masyarakat (SIKS-MA), diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan bantuan sosial. Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mendeteksi penerima yang tidak melakukan transaksi bansos selama beberapa tahap.