Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Kamis 13 Mar 2025, 09:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kategori lansia. (Sumber: Dok/probolinggokab.go.id)

Ilustrasi penyaluran bansos kategori lansia. (Sumber: Dok/probolinggokab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mendistribusikan bantuan sosial (bansos) bagi para kelompok rentan, termasuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Bansos tersebut disalurkan guna meringankan ekonomi mereka dan membantu kesejahteraan hidup yang lebih baik.

Satu di antara bansos yang mendukung peningkatkan kesejahteraan terhadap dua kategori tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos untuk lansia dan disabilitas? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!

Tentang Bansos PKH

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Disebut bantuan bersyarat karena PKH dikhususkan bagi beberapa kategori tertentu dalam sebuah keluarga, termasuk lansia dan disabilitas.

Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Diberikan untuk membantu kebutuhan dasar, berikut nominal dana yang terima oleh lansia maupun disabilitas dari PKH Kemensos.

  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Dana Bansos PIP Diberikan Sampai Usia Berapa? Simak Informasi Lengkapnya

Berdasarkan nominal tersebut, baik lansia maupun disabilitas sama sama mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta selama satu tahun penuh.

Adapun pencairannya dilakukan secara bertahap, sehingga nominal yang didapat setiap tahapnya atau per tiga bulan sekali sebesar Rp600 ribu.

Seremoni penyaluran bansos lansia dan disabilitas yang diselenggarakan di Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber: Dok. Kemensos)

Syarat Daftar Bansos

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan anggota keluarga dari kategori lansia maupun disabilitas, pastikan beberapa poin ini terpenuhi.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdafar dalam Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (jika ada)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

Persyaratan Khusus Lansia:

  • Usia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki penghasilan tatap atau hidup dalam kondisi ekonomi rentan

Persyaratan Khusus Disabilitas:

  • Penyandang disabilitas berat, terbatas dalam aktivitas sehari-hari sehingga memerlukan bantuan ornag lain
  • Surat keterangan medis dari rumah sakit atau dokter

Baca Juga: Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos PIP 2025, Rp1.800.000 untuk Siswa SMA Sederajat

Cara Daftar Bansos

Berikut cara mendaftar bansos PKH yang dapat dilakukan secara online maupun offline. Simak langkah-langkahnya.

1. Daftar Online

  • Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos di hp
  • Buka aplikasi dan buat akun menggunakan data NIK KTP, KK, dan lainnya
  • Lakukan aktivasi akun
  • Login ke aplikasi
  • Klik opsi Tambah Usulan dan pilih jenis bansos PKH
  • Isi data yang diminta
  • Tunggu proses verifikasi data oleh tim Kemensos
  • Jika data valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa Anda telah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT

2. Daftar Offline

Pendaftaran bansos secara offline dapat dilakukan di kantor desa atau Dinas Sosial.

Anda bisa menyerahkan beberapa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu (jika diperlukan) kepada petugas.

Demikian informasi seputar cara daftar bansos untuk lansia dan disabilitas. Semoga membantu.

Berita Terkait
News Update