POSKOTA.CO.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri juga digunakan untuk mendaftar pengajuan pinjaman online (pinjol).
Namun, bagi mereka yang tidak pernah menggunakannya tetapi khawatir jika data digunakan dapat memeriksanya melalui beberapa cara.
Pemerintah telah menyediakan layanan pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Tutorial Periksa Data KTP
Anda yang ingin mengetahui KTP digunakan pinjol atau tidak dapat mengaksesnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui cara berikut ini, periksakan apakah KTP milik Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.
Terdapat dua cara untuk memeriksanya, yaitu melalui situs atau secara online dan secara offline. Berikut ini cara untuk memeriksa melalui situs.
Baca Juga: Amankan Nomor HP dan Kontak Anda Dari Teror Pinjol dengan 3 Cara Ini
1. Periksa Lewat Situs
Pertama, kunjungi situs https://idebku.go.id melalui pencarian Anda kemudian klik 'pendaftaran' pada halaman utama situs.
Kedua, isi data diri yang dibutuhkan jenis debitur, nomor identitas, kode captcha. Pastikan informasi yang diinput sudah benar.
Ketiga, unggah foto dokumen dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto data diri kepada kolom yang dipinta.
Keempat, klik 'Ajukan Permohonan' dan terima nomor pendaftaran yang diberikan. Kemudian proses permohonan akan diproses selama satu hari kerja.
Hasil akan dikirimkan ke alamat email milik Anda yang sudah diinput sebelumnya.
2. Periksa Secara Offline
Untuk pemeriksaan secara offline, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya
Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir kemudian menunggu proses pemeriksaan selesai.