Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Resmi Sudah Terdaftar di OJK, Ajukan Pinjaman Lebih Aman Tanpa Takut Teror DC

Senin 10 Mar 2025, 04:00 WIB
Ajukan pinjaman melalui platform pinjol legal yang sudah terdaftar resmi di OJK (Pinterest)

Ajukan pinjaman melalui platform pinjol legal yang sudah terdaftar resmi di OJK (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol menjadi solusi untuk masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman hanya dengan mengajukan beberapa syarat yang mudah. Cek rekomendasinya di sini yang sudah terdaftar di OJK

Kini pinjol menjadi sebuah trend di tengah masyarakat yang sedang membutuhkan dana darurat namun tanpa harus mengajukan proses pinjaman yang rumit.

Saat ini banyak aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan untuk penggunanya yang sedang membutuhkan dana cepat cair dan memiliki limit yang besar.

Tentunya aplikasi pinjol yang digunakan harus legal dan diawasi oleh OJK secara resmi. Hal ini bertujuan agar keamanan data dari pengguna dapat terjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Berikut adalah lima aplikasi pinjol legal cepat cair yang sudah resmi terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jangan Takut Diintimidasi Debt Collector Pinjol! Begini Cara Menghadapi Ancaman DC

Rekomendasi Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal

  1. Tunaiku

Aplikai pinjol ini menawarkan pinjaman dengan proses pencairan yang cepat serta tanpa syarat yang rumit.

  1. Pinjam Yuk

Pinjam Yuk merupakan aplikasi pinjol yang sudah resmi terdaftar di OJK dan memungkinkan penggunanya mendapatkan dana yang cepat dan proses yang tidak begitu lama.

  1. Kredivo

Aplikasi Kredivo saat ini paling banyak digunakan masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat.

Kredivo tawarkan pinjaman tanpa kartu kredit dengan suku bunga yang kompetitif.

  1. Akulaku

Akulaku tidak hanya menyediakan layanan pinjol kepada penggunannya, tetapi juga menyediakan fasilitas belanja dengan cicilan tanpa kartu kredit.

  1. Adapundi
Berita Terkait
News Update