Awas Data Digunakan Pinjol, Ini Tutorial Periksa KTP

Kamis 13 Mar 2025, 22:24 WIB
Cara periksa KTP. (Sumber: Dukcapil)

Cara periksa KTP. (Sumber: Dukcapil)

Ketiga, unggah foto dokumen dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto data diri kepada kolom yang dipinta.

Baca Juga: Daftar 5 Aplikasi Pinjol Legal Resmi Sudah Terdaftar di OJK, Ajukan Pinjaman Lebih Aman Tanpa Takut Teror DC

Keempat, klik 'Ajukan Permohonan' dan terima nomor pendaftaran yang diberikan. Kemudian proses permohonan akan diproses selama satu hari kerja.

Hasil akan dikirimkan ke alamat email milik Anda yang sudah diinput sebelumnya.

2. Periksa Secara Offline

Untuk pemeriksaan secara offline, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya

Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir kemudian menunggu proses pemeriksaan selesai.

Berita Terkait

News Update