Ketiga, unggah foto dokumen dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto data diri kepada kolom yang dipinta.
Keempat, klik 'Ajukan Permohonan' dan terima nomor pendaftaran yang diberikan. Kemudian proses permohonan akan diproses selama satu hari kerja.
Hasil akan dikirimkan ke alamat email milik Anda yang sudah diinput sebelumnya.
2. Periksa Secara Offline
Untuk pemeriksaan secara offline, Anda dapat mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Waspada! Surat Panggilan Pengadilan dari Pinjol, Hoax atau Fakta? Simak Selengkapnya
Nantinya, Anda akan diminta untuk melakukan pengisian formulir kemudian menunggu proses pemeriksaan selesai.