POSKOTA.CO.ID - Siapa yang ingin mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) namun belum menikah? Apakah pengajuan tersebut bisa disetujui? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tidak sedikit kawula muda atau masyarakat yang belum menikah saat ini berniat mengajukan pinjaman KUR, mengingat sekarang ini banyak dari kalangan tersebut memiliki Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Sebagaimana diketahui bahwa pada umumnya KUR hanya berlaku untuk pelaku UMKM, terutama yang sudahmenjalankan bisnisnya paling singkat 6 bulan.
Rata-rata yang mengajukan jenis pinjaman ini juga berasal dari pasangan suami-istri, maka dari itu tidak heran apabila banyak yang menanyakan apakah KUR bisa atau tidak diajukan oleh orang belum menikah.
Baca Juga: Pengajuan Pinjaman KUR BNI 2025, Ketahui Syarat Mengajukannya di Sini!
Sebelum mengetahui jawabannya, silakan ketahui informasi seputar KUR terlebih dahulu agar tidak keliru.
Apa yang Dimaksud KUR?

KUR merupakan salah satu plaform pinjaman dari pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan modal kaerja atau investasi dalam rangka mengembangkan UMKM miliknya.
Pinjaman ini cukup laris dan diminati karena memiliki suku bunga rendah meski limit besar beserta tenor pinjaman yang pendek.
Selain mempunyai usaha minilmal berjalan aktif selama 6 bulan, minimal usia mengajukan KUR adalah 21 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: Cuma Disurvei Sebentar, Apakah Pengajuan KUR Akan Disetujui Pihak Bank?
Beberapa bank yang mengadakan pinjaman tersebu di antaranya adala Bank Mandiri, BRI, BSI, BNI, BCA, dan lain-lain.
Apakah Belum Menikah Bisa Mengajukan KUR?

Mengutip kanal YouTube Dunia Marketing, syarat mengajukan KUR dari tahun ke tahunnya tidak berbeda jauh, salah satunya adalah calon debitur berusia minimal 21 tahun.
“Jadi kalau kalian umur 20 tahun tapi sudah menikah bisa ya pengajuan. Kemudian tidak masuk daftar hitam,” jelas dia.
Kemudian, mengutip akun TikTok Mochamad Heru Yudha, seseorang bisa ajukan pinjaman tersebut di bank meskipun belum menikah namun usianya minimal harus 21 tahun.
“Untuk pinjaman KUR itu walaupun belum nikah itu boleh, bisa. Jadi, saat pengajuan tantu ada persyaratan tambahan,” kata Heru.
Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Usaha (SKU), calon debitur juga harus memiliki Surat Keterangan Belum Menikah dari desa atau kelurahan.
“Jadi, silakan lengkapi, yang pertama adalah KTP, yang kedua adalah KK, yang ketiga adalah surat keterangan belum menikah dari kelurahan, yang keempatnya SKU,” jelas dia.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait KUR untuk orang yang belum menikah, semoga bermanfaat.