POSKOTA.CO.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah menghadirkan program pinjaman dana bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan modal ataupun pengembangan usaha dengan plafon hingga Rp100 juta melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan berbagai skema yang disediakan.
Program yang ditawarkannya pun bervariasi dengan suku bunga, plafon pinjaman dengan limit nominal yang berbeda, KUR BRI 2025 menawarkan beberapa skema pinjaman, termasuk KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR TKI.
Salah satu daya tarik utama dari KUR BRI 2025 adalah suku bunga yang relatif rendah. Untuk pinjaman pertama, debitur akan dikenakan suku bunga sebesar 6 persen per tahun.
Sementara itu, pinjaman kedua akan dikenakan suku bunga 7 persen, dan pinjaman ketiga serta seterusnya akan dikenakan suku bunga 8 persen. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha dalam mengelola keuangan mereka.
Baca Juga: KTP dan KK Jadi Syarat Pinjaman KUR BRI 2025, Ini Cara Pengajuannya Via Online
Proses pengajuan KUR BRI 2025 juga dirancang untuk lebih mudah dan cepat. Calon debitur dapat mengajukan pinjaman secara langsung di kantor unit atau cabang BRI terdekat.
Selain itu, BRI juga menyediakan opsi pengajuan online melalui website resmi mereka, memudahkan pelaku usaha yang berada di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.
Simulasi Angsuran KUR BRI 2025
Program KUR BRI 2025 menawarkan plafon pinjaman yang bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan angsuran bulanan yang terjangkau.
Hal ini dirancang untuk memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses modal usaha tanpa terbebani oleh cicilan yang memberatkan. Berikut adalah rincian angsuran bulanan berdasarkan plafon dan tenor pinjaman:

Baca Juga: KUR BRI 2025: Tabel Plafon, Simulasi hingga Syarat Pengajuan
Syarat Pengajuan KUR BRI 2025
Untuk memastikan pengajuan pinjaman berjalan lancar, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi, antara lain:
- Memiliki e-KTP sebagai identitas resmi.
- Berusia minimal 17 tahun atau 21 tahun untuk pengajuan KUR Mikro.
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
- Melampirkan akta nikah bagi yang sudah menikah.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau RT/RW setempat.
- Untuk pinjaman di atas Rp50 juta, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Memiliki usaha yang aktif dan layak untuk didanai.