POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan tanggal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pensiunan PSN dan para ASN aktif untuk lebaran 2025.
Saldo THR pensiunan PNS sendiri akan dicairkan lewat PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun) dengan besaran sesuai dengan golongan.
Adapun tanggal pencairan THR akan dimulai 2 minggu sebelum Lebaran 2025 ini, seperti diumumkan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," ucap Preesiden Prabowo, dikutip Poskota pada 13 Maret 2025.
Baca Juga: 5 Cara Mengatur THR Lebaran agar Tidak Cepat Habis
Jadi sudah dipastikan bahwa penerimaan THR ini akan mulai cair kepada para pensiunan PNS pada 17 Maret 2025.
Tanggal pencairan tersebut bukan hanya untuk pensiunan PNS saja, dimana pemberiannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam PP tersebut diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah, diantaranya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim
- Pensiunan PNS
Baca Juga: THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan Cair Serentak Mulai 17 Maret 2025
Sekitar 9,4 juta orang yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara dan pensiunan akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 sesuai jadwal.
Adapun mekanisme pencairannya sendiri akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerimanya.
Besaran THR 2025
Nah bagi masyarakat yang menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah besarannya akan bervariasi.
Diantaranya tunjangan hari raya ini diterima pensiunsn PNS mulai dari golongan I-IV, segini nominalnya:
Baca Juga: Selamat! Segera Cair THR Pensiunan PNS 2025, Cek Nominal dan Jadwalnya di Sini
- Pensiunan Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Pensiunan Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Pensiunan Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Pensiunan Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Selain gaji pokok, ada beberapa komponen tambahan yang juga bakal diterima bersamaan dengan THR ini, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: 10 persen untuk suami/istri dan 2 persen untuk setiap anak.
- Tunjangan Pangan: Senilai 10 kg beras (Rp72.420).
- Tambahan Penghasilan: Sesuai ketentuan perundang-undangan.