POSKOTA.CO.ID - Saat ini pemerintah resmi memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 kepada beberapa golongan pekerja di Indonesia, lantas siapa saja yang berhak?
THR adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja menjelang hari raya Idulfitri.
Biasanya THR ini akan diberikan sebelum Hari Raya Idulfitri bagi umat Muslim. Selain itu, THR juga berhak diberikan kepada pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: H-5 Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Segini Besaran Tunjangan Golongan I hingga IV
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan THR tahun ini? berikut daftarnya.
Daftar Penerima THR dari Pemerintah
- Pekerja/buruh dengan perjanjian kerja
Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/tetap) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang terkena Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pekerja/buruh dengan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha dalam rentang waktu H-30 sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 Tanpa Antre Panjang
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain
Pekerja/buruh yang mengalami perpindahan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum menerima THR.
Ketentuan ini memastikan setiap pekerja yang memenuhi syarat tetap mendapatkan haknya atas THR sebagai bentuk kesejahteraan dari perusahaan.