Akui Kaget dengan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Setelah Diperiksa, Ahok: Gila!

Kamis 13 Mar 2025, 22:02 WIB
Basuki Cahaya Purnama atau Ahok menmenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber: Instagram/@basukibtp)

Basuki Cahaya Purnama atau Ahok menmenuhi panggilan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. (Sumber: Instagram/@basukibtp)

Menurutnya, kinerja PT Pertamina saat dia menjadi Komisaris Utama cukup bagus, sehingga dia tidak mengetahui adanya persoalan di dalam subholding Pertamina.

"Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan. Jadi kita nggak tahu tuh. Ternyata di bawah ada apa kita nggak tahu," ujarnya.

Baca Juga: Ahok akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pertamina sebagai Saksi, Kejagung: Sesuai Jadwal Besok

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.

Ada pula VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kemudian ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Berita Terkait
News Update