Terlihat surat tersebut juga telah terdapat cap LPM yang ditandatangi langsung oleh Ketua LPM dan Sekretaris LPM yang bersangkutan.
Belum Ada Laporan
Kapolsek Cikupa, AKP Johan Armando mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari warga atas surat edaran tersebut atau kerugian yang dialami.
Baca Juga: Modus Minta Sumbangan Palestina, 2 WNA Diamankan Warga Cengkareng
"Sampai saat ini belum ada pengaduan dari pihak perusahaan terkait surat tersebut," kata Johan dalam keterangannya.
Ia mengimbau untuk masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas surat permohonan tersebut segera datang dan melakukan klarifikasi.
"Kami mengundang klarifikasi harus ada pengaduan dari pihak perusahaan sebagai pelapor atau korban," ucapnya.
Pihaknya tidak akan bisa menindaklanjuti kasus surat tersebut, jika tidak ada aduan atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan.