Sedangkan bagi ASN daerah diberikan dengan skema yang sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ucap Prabowo.
Baca Juga: Info Pencarian THR PNS 2025 Golongan III dan IV, Berikut Jadwal dan Besarannya
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan pemberian THR yang diumumkan oleh pemerintah juga berlaku bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD serta adanya pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran,” pungkasnya.