POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2025.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan saldo non tunai yang disalurkan secara kumulatif.
Namun, tidak semua keluarga atau individu bisa menerima bansos BPNT dari pemerintah.
Untuk mendapatkan bantuan ini, ada syarat yang harus dipenuhi supaya terdaftar sebagai penerima manfat.
Baca Juga: Apakah Data KPM Penerima Bansos di DTKS Dapat Dihapus? Simak Prosedurnya
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan bansos BPNT 2025? Simak penjelasannya berikut ini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan sebuah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan ini disalurkan untuk membantu KPM agar tetap memiliki akses terhadap makanan yang layak dan cukup, sekaligus mendukung ekosistem pangan yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Nominal bansos BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Pada 2025, pemerintah melanjutkan program BPNT dengan pencairan secara kumulatif per tiga bulan sekali.
Dengan begitu para penerima manfaat mendapatkan bansos sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan.
Baca Juga: Nama KPM Terdaftar Berhak Terima Dana Bansos BPNT Rp600.000, Cek Informasinya di Sini!