Polisi Ungkap Praktik Takaran Curang 'MinyaKita' di Tangerang

Rabu 12 Mar 2025, 21:21 WIB
Polda Banten ungkap kasus takaran curang MinyaKita dan Djernih. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

Polda Banten ungkap kasus takaran curang MinyaKita dan Djernih. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetyo)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus takaran curang dua merek minyak goreng yakni MinyaKita dan Djernih. Praktik curang tersebut dilakukan di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan satu tersangka Aawaludin, 38 tahun, warga Kabupaten Tangerang berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan berjenama MinyaKita dan Djernih.

"Barang bukti yang berhasil diamankan yakni kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan," kata Wiwin di Tangerang, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga: MinyaKita Tak Sesuai Ukuran, Pedagang Pasar Kemayoran Keluhkan Penjualan Turun

Wiwin mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan bahwa ada lokasi tempat pengemasan minyak di wilayah Rajeg, Tangerang pada Senin, 3 Maret 2025, lalu.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mililiter untuk setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran satu liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," katanya.

Wiwin mengatakan, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan penampungan dan pompa minyak di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Praktik Daur Ulang MinyaKita di Depok

"Sebanyak tujuh ton sampai delapan ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton atau dus. Per karton atau dus sebanyak 12 botol, dengan rincian: 600 karton atau dus minyak goreng dengan merek MinyKita dan 200 karton atau dus minyak goreng merek Djernih," ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, minyak goreng yang dikemasnya tersebut dijual ke agen di wilayah Serang dan Tangerang dengan harga Rp176 ribu per karton atau dus.

"Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 di undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 undang-undang Nomor 899 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 120 ayat 1.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 sampai Rp3 miliar rupiah," katanya.

Berita Terkait

News Update