Ilustrasi mengecek BI Checking. (Sumber: Pixabay/niekverlaan)

EKONOMI

Pastikan Tidak Ada Tunggakan Hutang atau Kredit, Begini Cara Cek BI Checking dengan Mudah

Rabu 12 Mar 2025, 21:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa melakukan pengajuan cek BI Checking untuk memastikan tidak memiliki tunggakan kredit ataupun hutang.

Apabila terdapat tunggakan, nantinya akan ditampilkan pada BI Checking status kredit yang dimiliki oleh para debitur secara terperinci.

Jangan dianggap remeh, sebab apabila terdapat tunggakan yang sudah lama, nantinya calon debitur tidak dapat mengajukan kreditnya karena riwayat peminjaman yang buruk.

Baca Juga: Tanpa Ribet! Cara Pemutihan BI Checking Kol 5 Gara-gara Galbay Pinjol

Apa Itu BI Checking?

BI Checking bisa dicek dengan mudah. (Sumber: Pixabay/Pexels)

BI Checking merupakan sebuah wadah yang dimiliki Pemerintah untuk mencatat riwayat kredit atau peminjaman yang dimmiliki oleh debitu.

Pada BI Checking terdapat hal-hal terperinci seperti tanggal pembayaran, tunggakan, dan skor kredit mulai dari angka 1 yakni lancar, hingga angka 5 yang berarti kredit macet.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh BI Checking dalam Pengajuan KUR BRI 2025, Begini Cara Lolosnya

Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mengecek BI Checking?

Debitur hanya membutuhkan Handphone (Hp) dan juga kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga kuota data Internet.

Melansir dari kanal YouTube Fancy Labs pada Rabu, 12 Maret 2025, pengecekan BI Checking ini bisa dilakukan dengan mudah lewat Hp.

Silakan simak informasi terkait cara melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah melalui Hp yang bisa Anda coba sebagai berikut.

Baca Juga: Tips Mudah Mengecek BI Checking Online Pakai HP Saja

Cara Cek BI Checking

Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking dengan mudah:

  1. Buka Browser di Hp
  2. Kunjungi Website idebku.ojk.go.id
  3. Klik Pendaftaran
  4. Isi Formulir 'Cek Ketersediaan Layanan'
  5. Klik 'Selanjutnya'
  6. Klik 'Ya' pada Kolom 'Apakah Anda Yakin Melakukan Pre Registrasi'
  7. Isi Formulir Registrasi dengan Lengkap
  8. Klik 'Selanjutnya'
  9. Unggah Dokumen Pendukung (KTP, dan Swafoto)
  10. Klik 'Selanjutnya'
  11. Registrasi Selesai
  12. Klik 'Salin Nomor Pendaftaran Online'
  13. Klik 'Status Layanan'
  14. Masukkan Nomor Pendaftaran Online
  15. Masukkan Kode Captcha
  16. Selesai.

Nantinya para calon debitur bisa melihat langsung status kredit atau BI Checking-nya setelah disetujui oleh OJK.

Demikian informasi seputar cara cek BI Checking dengan mudah yang bisa Anda simak.

Tags:
KreditKTPCara Cek BI CheckingBI Checking

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor