POSKOTA.CO.ID – Pada penyelenggaraan program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah 2025 ini, ada beberapa perubahan yang harus diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab, terdapat perubahan signifikan dalam penyaluran bantuan sosial Kementrian Sosial (Kemensos), khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Salah satunya adalah peralihan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: 5 Program Bansos Kemensos Cair di Bulan Februari 2025, Cek Proses Penyalurannya di Sini!
Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, dan mengurangi penyalahgunaan program bansos Kemensos.
Dengan perubahan ini, beberapa KPM bisa saja dicoret dari daftar penerima jika tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Dengan hadirnya sistem DTSEN, nantinya para pendamping sosial akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa keluarga penerima bansos masih memenuhi kriteria yang berlaku.
Tentunya informasi terkait dengan perubahan ini perlu diketahui oleh para KPM, sehingga tidak akan menjadi masalah di kemudian hari.
Kriteria KPM yang Akan Dikeluarkan sebagai Penerima Bansos Kemensos
Berikut ini adalah beberapa kriterian KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos Kemensos, dan tidak akan mendapatkan bantuan lagi:
1. Penggunaan Listrik Lebih dari 2200 VA
Keluarga yang menggunakan listrik dengan daya lebih dari 2200 VA dianggap sudah memiliki ekonomi yang lebih baik, sehingga tidak lagi membutuhkan bansos.
2. Menerima Gaji UMP atau UMR
Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR), maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
Baca Juga: DTKS Beralih ke DTSEN, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos
3. Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, P3K, atau Pejabat Desa
KPM yang memiliki keluarga yang bekerja di sektor ASN, TNI, Polri, P3K, atau pejabat desa tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bansos Kemesos.
4. Dapat Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Keluarga yang mendapatkan penghasilan tetap dari anggaran APBN atau APBD juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos, karena sudah dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
5. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan ASN, TNI, atau Polri juga akan dihentikan penerimaan bantuan sosialnya, karena sudah menerima penghasilan tetap setiap bulannya.
6. Guru Tersertifikasi
Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru tersertifikasi, maka KPM tersebut akan otomatis dicoret sebagai penerima bansos.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara dan mengurangi ketergantungan pada bansos, juga memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang membutuhkan.