KPM Wajib Tahu! Ini Daftar Penerima Bansos Kemensos yang Akan Dicoret oleh Pemerintah

Rabu 12 Mar 2025, 00:00 WIB
Ilustrasi. Ini daftar KPM yang akan dicoret sebagai penerima bansos Kemensos, catat! (X/Desty007)

Ilustrasi. Ini daftar KPM yang akan dicoret sebagai penerima bansos Kemensos, catat! (X/Desty007)

Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR), maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.

Baca Juga: DTKS Beralih ke DTSEN, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos

3. Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, P3K, atau Pejabat Desa

KPM yang memiliki keluarga yang bekerja di sektor ASN, TNI, Polri, P3K, atau pejabat desa tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bansos Kemesos.

4. Dapat Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Keluarga yang mendapatkan penghasilan tetap dari anggaran APBN atau APBD juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos, karena sudah dianggap memiliki penghasilan yang cukup.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Baru untuk Penyaluran Program Bansos Kemensos dan THR untuk Menyambut Ramadan 2025

5. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Pensiunan ASN, TNI, atau Polri juga akan dihentikan penerimaan bantuan sosialnya, karena sudah menerima penghasilan tetap setiap bulannya.

6. Guru Tersertifikasi

Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru tersertifikasi, maka KPM tersebut akan otomatis dicoret sebagai penerima bansos.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara dan mengurangi ketergantungan pada bansos, juga memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang membutuhkan.

Berita Terkait
News Update