Jika ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Regional (UMR), maka keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos.
Baca Juga: DTKS Beralih ke DTSEN, Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos Kemensos
3. Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, P3K, atau Pejabat Desa
KPM yang memiliki keluarga yang bekerja di sektor ASN, TNI, Polri, P3K, atau pejabat desa tidak akan lagi terdaftar sebagai penerima bansos Kemesos.
4. Dapat Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Keluarga yang mendapatkan penghasilan tetap dari anggaran APBN atau APBD juga akan dikeluarkan dari daftar penerima bansos, karena sudah dianggap memiliki penghasilan yang cukup.
5. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pensiunan ASN, TNI, atau Polri juga akan dihentikan penerimaan bantuan sosialnya, karena sudah menerima penghasilan tetap setiap bulannya.
6. Guru Tersertifikasi
Jika ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru tersertifikasi, maka KPM tersebut akan otomatis dicoret sebagai penerima bansos.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara dan mengurangi ketergantungan pada bansos, juga memastikan bantuan hanya diberikan kepada yang membutuhkan.