Kategori KPM yang tidak lagi berhak menerima pencairan dana bansos. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

EKONOMI

Jadwal Penyaluran Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan

Rabu 12 Mar 2025, 14:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kemensos terus menyalurkan program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan dan telah memenuhi syarat.

Pada tahun 2025, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 akan kembali disalurkan. Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan ini.

Sama seperti sebelumnya bantuan ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluagra Sejahtera (KKS) yang proses penerimaanya ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bagi KPM yang tidak memiliki kartu KKS pencairan bantuan bisa dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia, namun untuk pencairan PT Pos ini biasanya lebih lama di bandingkan dengan kartu KKS, namun terkait kepastian akan pencairan ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Program Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Masih Masuk Periode Salur hingga Akhir Maret 2025, Ini Dokumen Penting untuk Pencairannya

Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan dilakukan setiap 3 bulan sekali. Tahap 1 telah dicairkan untuk periode Januari, Februari, dan Maret, sedangkan tahap 2 akan dicairkan antara bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Saat ini, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat mengenai apakah pencairan akan dipercepat menjelang Lebaran Idul Fitri.

Sebelum pencairan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan diterbitkan terlebih dahulu. Setelah SP2D turun, pencairan akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap daerah.

Ada beberapa kriteria KPM yang akan diprioritaskan dalam pencairan PKH atau BPNT tahap 2. KPM yang datanya sudah valid dan sesuai dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan diprioritaskan.

KPM bansos yang namanya sudah masuk dalam data bayar SP2D dan keterangannya di SIKS-NG menunjukkan periode salur tahap 2 (April, Mei, Juni) serta status SII akan mendapatkan prioritas pencairan.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Telah Cair ke Rekening KKS Penerima, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!

Kriteria Penerima Bansos Tahap 2

Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan ini. Beberapa kategori masyarakat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan otomatis gagal menerima bansos.

Berikut adalah kriteria KPM yang akan diprioritaskan dan yang tidak berhak menerima bansos:

Kriteria KPM yang Diprioritaskan:

Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Gelombang 2 Tahun 2025 Akan Segera Dicairkan, Pemilik NIK e-KTP yang Terdaftar Sebagai KPM Bersiap Menerima Saldo Dana Bantuan

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:

Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

Jika terdaftar, Anda akan melihat informasi tentang jenis bantuan yang diterima dan status pencairan. Jika Anda merasa berhak menerima bansos tetapi tidak terdaftar, segera laporkan ke kelurahan atau dinas sosial setempat untuk melakukan pembaruan data.

Pemerintah terus berupaya memastikan bansos PKH dan BPNT disalurkan secara tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami kriteria yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan.

Pastikan data Anda sesuai dengan persyaratan agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Semoga penyaluran PKH atau BPNT tahap 2 berjalan lancar dan bansos dapat diterima oleh KPM yang berhak.

Tags:
Kriteria KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos:Kriteria Penerima Bansos Tahap 2Jadwal Pencairan Bansos Tahap 2Bantuan Pangan Non Tunai Program Keluarga Harapan bansos bantuan sosial Pemerintah

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor