Dari pengalaman yang ada selama ini, jarang sekali kasus gagal bayar pinjol yang sampai ke persidangan, kecuali jumlah utangnya sangat besar atau terdapat unsur pidana.
Baca Juga: 3 Aplikasi Pinjol Cair Hitungan Menit, Syarat NIK KTP Aman dan Diawasi OJK
Apa Risiko Jika Mengganti Nomor HP Saat Galbay
Mengganti nomor HP saat masih memiliki tanggungan pinjol bisa berdampak serius, baik secara hukum maupun keuangan. Berikut beberapa risikonya.
1. Bisa Dianggap Melakukan Penipuan
Jika Anda sengaja menghilangkan jejak untuk menghindari kewajiban membayar utang, ini bisa dianggap sebagai tindakan penipuan.
2. Penagihan Bisa Dialihkan ke Keluarga dan Teman
Banyak pinjol memiliki akses ke daftar kontak peminjam. Jika Anda mengganti nomor HP, mereka mungkin akan menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja Anda, yang bisa menimbulkan rasa malu dan masalah sosial.
3. Data Diri Bisa Disebarluaskan
Beberapa pinjol ilegal kerap melakukan tindakan tidak etis, seperti menyebarkan foto dan data pribadi peminjam ke media sosial sebagai bentuk ancaman. Jika Anda mengganti nomor HP dan tidak ada komunikasi, risiko ini semakin besar.
4. Nama Anda Masuk Daftar Hitam SLIK OJK
Jika Anda gagal membayar dan mengganti nomor HP, catatan kredit Anda akan memburuk. Ini bisa menyebabkan Anda masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga sulit mengajukan pinjaman di masa depan, termasuk KPR atau kredit kendaraan.
Baca Juga: DC Pinjol Bisa Sebar Pesan ke Daftar Kontak di Hp Nasabah? Begini Cara Mencegahnya
Cara Menghadapi Penagihan Pinjol
Bagi Anda yang mengalami masalah gagal bayar pinjol, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil agar tidak semakin terjebak dalam situasi sulit.
1. Tidak Perlu Ganti Nomor HP Secara Langsung
Jika Anda merasa tidak nyaman dengan teror atau ancaman dari DC, cukup abaikan dan jangan terpancing emosi. Apabila merasa terganggu, aktifkan fitur blokir atau filter panggilan di ponsel.
2. Jawab Seperlunya
Apabila Anda ingin menjawab, sampaikan bahwa kalian sedang berusaha mengumpulkan dana untuk membayar utang. Tidak perlu memberikan janji palsu yang justru bisa memperburuk situasi.
3. Jangan Takut Berlebihan
Ancaman seperti "akan dilaporkan ke polisi" atau "akan dipenjara" hanyalah taktik menakut-nakuti. Selama tidak ada unsur pidana, kasus pinjol hanya bersifat perdata.