Cukup Sederhana! Seperti Ini Caranya Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan NIK KTP Anda

Rabu 12 Mar 2025, 15:10 WIB
Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP untuk mengetahui status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberikan pasokan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Salah satunya, dengan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua bantuan ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban masyarakat, baik dari segi bahan pokok pun dengan kesejahteraan.

Namun sayangnya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari kedua bantuan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Penyaluran Program Subsidi Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Ini Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan

Pasalnya, pemerintah sudah menentukan syarat dan kriteria tertentu dengan harapan bisa tepat pada sasaran.

Jika Anda ingin memastikan, apakah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) cukup mudah caranya.

Anda bisa melakukan pengecekan melalui website resmi yang sudah ditetapkan pemerintah, atau di aplikasi Cek Bansos dengan NIK KTP Anda.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima bansos PKH dan BPNT 2025.

Baca Juga: Program Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Masih Masuk Periode Salur hingga Akhir Maret 2025, Ini Dokumen Penting untuk Pencairannya

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Berita Terkait
News Update