Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog pada Rabu, 12 Maret 2025, terdapat empat kelompok KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahap kedua tahun ini.
Baca Juga: Pastikan Nama dan Data Diri KPM Masuk Daftar Penerima Bansos, Periksa Lewat Aplikasi Ini
Keputusan ini dilakukan berdasarkan berbagai faktor, seperti perubahan kondisi ekonomi penerima hingga validitas data dalam sistem.
Berikut adalah kelompok KPM yang tidak lagi mendapatkan bantuan dan alasannya.
1. Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga
Salah satu syarat utama bagi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun.
Jika dalam keluarga tidak ada lagi anggota yang memenuhi kriteria tersebut, maka secara otomatis KPM tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan tahap berikutnya.
2. Mengundurkan Diri atau Lulus (Graduasi Sejahtera)
Ada sejumlah penerima bantuan yang dengan sukarela mengundurkan diri dari program karena merasa sudah cukup mampu secara finansial.
Program ini dikenal dengan istilah Graduasi Sejahtera, di mana KPM yang telah mencapai kemandirian ekonomi tidak lagi bergantung pada bantuan sosial dari pemerintah.
Baca Juga: Syarat Dapat Saldo Dana Bansos PKH Plus Rp500.000 dari Pemerintah, Bantuan Cair ke ATM Bank Jatim
Pengunduran diri ini bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti meningkatnya pendapatan keluarga, mendapatkan pekerjaan tetap, atau memiliki usaha yang berkembang dengan baik.