Ilustrasi pembuatan NPWP online lewat hp. (Sumber: Pixabay/Pexels)

EKONOMI

Cara Daftar NPWP Online dengan Mudah, Bisa lewat Hp

Rabu 12 Mar 2025, 10:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha sebagai tanda kepatuhan pajak.

NPWP biasanya digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, seperti lapor pajak, mengurus perizinan usaha, mengajukan kredit bank, hingga membeli properti.

Wajib pajak akan mendapatkan NPWP erdiri dari 16 digit angka dan huruf. Nomor ini dapat diperoleh melalui pendaftaran secara online atau melalui kantor pajak setempat.

Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak harus memastikan semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!

Berikut ini panduan mendaftar NPWP secara online yang dapat dilakukan menggunakan perangkat elektroik mendukung.

Syarat Daftar NPWP

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila Anda ingin membuat NPWP.

Beberapa berkas pendaftaran yang umumnya harus dilengkapi adalah Kart Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.

Adapun pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis usaha.

Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Cara Daftar NPWP Online lewat Hp

Berikut langkah-langkah mendaftar NPWP secara online menggunakan perangkat elektronik hp.

1. Aktivasi

2. Login

3. Isi Data dan Pernyataan

4. Kirim Permohonan

Demikian cara mendaftar NPWP online. Pastikan jaringan internte Anda dalam koneksi yang baik agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.

Tags:
pajakSyarat Daftar NPWPCara Daftar NPWP Online lewat HpCara Daftar NPWP OnlineNPWP

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor