POSKOTA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha sebagai tanda kepatuhan pajak.
NPWP biasanya digunakan untuk berbagai administrasi perpajakan, seperti lapor pajak, mengurus perizinan usaha, mengajukan kredit bank, hingga membeli properti.
Wajib pajak akan mendapatkan NPWP erdiri dari 16 digit angka dan huruf. Nomor ini dapat diperoleh melalui pendaftaran secara online atau melalui kantor pajak setempat.
Sebelum melakukan pendaftaran, wajib pajak harus memastikan semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax System, Gak Perlu Lagi Ribet ke Kantor Pajak!
Berikut ini panduan mendaftar NPWP secara online yang dapat dilakukan menggunakan perangkat elektroik mendukung.
Syarat Daftar NPWP
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila Anda ingin membuat NPWP.
Beberapa berkas pendaftaran yang umumnya harus dilengkapi adalah Kart Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) untuk WNI, serta paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
Adapun pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis usaha.
Baca Juga: Panduan Mudah Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax
Cara Daftar NPWP Online lewat Hp
Berikut langkah-langkah mendaftar NPWP secara online menggunakan perangkat elektronik hp.
1. Aktivasi
- Buka browser dan kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Pilih menu Daftar Akun
- Masukkan email pribadi dan kode captcha lalu klik Daftar
- Akses kotak masuk email Anda untuk mendapatkan link aktivasi dan verifikasi
- Klik link aktivasi tersebut
- Tuliskan informasi yang dibutuhkan dalam formulir Pendaftaran Akun, lalu klik 'Daftar'
- Anda akan mendapatkan email berisikan pernyataan pendaftaran berhasil dan melakukan aktivasi akun
- Klik link aktivasi akun di email
2. Login
- Wajib pajak akan diarahkan ke halaman website pajak
- Isi email, password, dan kode captcha lalu klik Login
3. Isi Data dan Pernyataan
- Isi data yang diminta pada kolom-kolom yang masih kosong sesuai hak dan kewajiban perpajakan
- Jika wajib pajak memilih belum, maka status NPWP non-efektif
- Klik Lanjut
- Jika wajib pajak memiliki penghasilan dari usaha dengan nominal bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, bisa memilih tarif sesuai PP NO. 23 atau tarif sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17, lalu klik Lanjut
4. Kirim Permohonan
- Minta token dengan klik button 'Klik Token'
- Isi kode captcha lalu klik Submit
- Buka email untuk memeriksa kode token
- Salin atau copy kode token tersebut
- Tempelkan token pada bagian kolom Isi Kolom Token” di surat permohonan
- Klik Kirim dan tunggu hingga sistem memberikan NPWP
Demikian cara mendaftar NPWP online. Pastikan jaringan internte Anda dalam koneksi yang baik agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.