POSKOTA.CO.ID - Sistem daring, merupakan salah satu proses yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran bansos.
Dengan seperti itu, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan lebih mudah melakukan pengecekan.
Para KPM bisa melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK KTP di website resmi yang dan aplikasi Cek Bansos yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Dengan mekanisme seperti ini, para KPM tidak lagi harus cape-cape dengan mendatangi tempat khusus.
Baca Juga: Cukup Sederhana! Seperti Ini Caranya Cek Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan NIK KTP Anda
Jika dilihat dari efisiensi, pengecekan penerima Bansos PKH dan BPNT secara online akan sangat bermanfaat bagi para KPM, terlebih terkait waktu.
Namun perlu dicatat. Mereka yang berhak mendapatkan Bansos PKH maupun BPNT ini, hanya mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Pasalnya, kedua bansos ini merupakan program bersyarat yang sudah ditentukan kriterianya oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bansos ini dan hanya mereka yang sudah terdata yang akan menerimanya.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 secara online.