Jika setelah mengecek ternyata NIK e-KTP Anda belum terdaftar, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai dengan DTKS.
- Laporkan ke desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS.
- Ikuti pembaruan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan Anda masuk dalam daftar penerima bantuan periode berikutnya.
Jadi, segera cek NIK e-KTP Anda di laman kemensos. Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan BPNT Rp600.000 yang bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.