Dalam program ini, setiap penerima manfaat mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Berdasarkan data terbaru, sekitar 98 persen bantuan BPNT telah tersalurkan, sementara 2 persen lainnya masih dalam proses pencairan.
Namun, sebelum mencairkan bantuan ini, penerima manfaat harus memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima BPNT 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos BPNT, dan bagaimana cara mengecek status penerima? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Siapa yang Berhak Menerima Bansos BPNT Rp600.000?
Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BPNT, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
- Tidak menjadi pegawai negeri, TNI, atau Polri.
- Memiliki NIK e-KTP yang valid dan sesuai dengan data DTKS.
- Terdaftar sebagai penerima bansos yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, ada kemungkinan nama Anda sudah terdaftar dan bisa menerima BPNT senilai Rp600.000.
Cara Cek NIK e-KTP Terdaftar sebagai Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi Cek Bansos
Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri
Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda. Masukkan NIK e-KTP atau nama lengkap sesuai KTP.
Verifikasi captcha
Ketikkan kode yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
Klik tombol "Cari Data"
Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.