POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp600.000 kepada keluarga yang memenuhi syarat. Jika Anda penasaran apakah NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), jangan lewatkan informasi penting ini.
Dana bansos BPNT merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo Dana Bansos tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Bansos BPNT
BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan serta gizi keluarga penerima manfaat (KPM), sekaligus mendukung perekonomian lokal dengan pembelian bahan pangan dari pedagang atau agen yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Pada tahun 2025, BPNT tetap menjadi salah satu program bansos unggulan yang disalurkan melalui KKS atau langsung ke rekening penerima.
Besaran bantuan yang diberikan dapat bervariasi tergantung kebijakan terbaru pemerintah, tetapi umumnya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per bulan atau periode tertentu.
Berbeda dengan bantuan tunai lainnya, BPNT tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang, melainkan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging, atau minyak goreng di e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Update Bansos BPNT
Pencairan saldo dana bansos BPNT saat ini masih berlangsung dan merupakan bagian dari tahap pertama, gelombang kedua untuk periode Januari hingga Maret 2025. Informasi ini dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog pada Selasa, 11 Maret 2025.
Artinya, pencairan yang dilakukan saat ini bukan untuk tahap kedua (April–Juni 2025), melainkan kelanjutan dari tahap pertama, khusus bagi KPM yang sebelumnya belum menerima bantuan.
Dalam program ini, setiap penerima manfaat mendapatkan Rp200.000 per bulan, yang kemudian dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Berdasarkan data terbaru, sekitar 98 persen bantuan BPNT telah tersalurkan, sementara 2 persen lainnya masih dalam proses pencairan.
Namun, sebelum mencairkan bantuan ini, penerima manfaat harus memastikan bahwa namanya terdaftar sebagai penerima BPNT 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos BPNT, dan bagaimana cara mengecek status penerima? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!
Siapa yang Berhak Menerima Bansos BPNT Rp600.000?
Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima BPNT, di antaranya:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
- Tidak menjadi pegawai negeri, TNI, atau Polri.
- Memiliki NIK e-KTP yang valid dan sesuai dengan data DTKS.
- Terdaftar sebagai penerima bansos yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, ada kemungkinan nama Anda sudah terdaftar dan bisa menerima BPNT senilai Rp600.000.
Cara Cek NIK e-KTP Terdaftar sebagai Penerima BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi situs resmi Cek Bansos
Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan data diri
Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP Anda. Masukkan NIK e-KTP atau nama lengkap sesuai KTP.
Verifikasi captcha
Ketikkan kode yang muncul di layar untuk memastikan bahwa Anda bukan robot.
Klik tombol "Cari Data"
Tunggu beberapa saat, sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Apa yang Harus Dilakukan Jika NIK e-KTP Tidak Terdaftar?
Jika setelah mengecek ternyata NIK e-KTP Anda belum terdaftar, Anda bisa melakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan data kependudukan Anda valid dan sesuai dengan DTKS.
- Laporkan ke desa atau kelurahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS.
- Ikuti pembaruan data dari Kementerian Sosial untuk memastikan Anda masuk dalam daftar penerima bantuan periode berikutnya.
Jadi, segera cek NIK e-KTP Anda di laman kemensos. Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan BPNT Rp600.000 yang bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.