Berikut ini adalah sejumlah persayaratan yang harus dibawa saat untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah terbaru:
- Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa jika ada. Nantinya akan dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hokum bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, dengan legalisasi dari petugas loket.
- Sertifikat tanah asli yang rusak.
- Surat Pernyataan Kehilangan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang kehilangan sertifikat.
- Surat Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian setempat.
Baca Juga: 8 Tips Memaksimalkan Sertifikat Prakerja untuk Mendapatkan Pekerjaan Sesuai Keinginan
2. Pengajuan Permohonan
Pemohon harus mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen-dokumen resmi di atas yang telah disiapkan.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu, dan memberikan formulir permohonan penggantian sertifikat.
3. Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah melakukan verifikasi dokumen, Kantor Pertanahan akan melakukan pengecekan data di sistem dan memastikan keabsahan kepemilikan tanah.
Jika semua dokumen valid, sertifikat baru akan diterbitkan dalam beberapa waktu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Keuntungan Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk menghindari masalah serupa di masa mendatang, masyarakat dianjurkan untuk segera beralih ke sertifikat tanah elektronik. Beberapa keunggulannya antara lain:
Lebih Aman: Data akan tersimpan secara digital, sehingga akan mengurangi risiko hilang atau rusak akibat bencana.
Akses Lebih Mudah: Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja tanpa harus menyimpan dokumen fisik.
Proses Administrasi Lebih Cepat: Tidak perlu khawatir dengan pencetakan ulang atau penggantian sertifikat, karena semua data tersimpan dengan aman.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat dengan mudah mengurus sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat banjir.