KPM yang memiliki aset berharga, seperti kendaraan roda empat, sepeda motor mewah, atau properti lain yang bernilai tinggi hingga Rp30 juta, akan dianggap tidak layak menerima bansos.
Survei petugas di lapangan ini akan mencatat keberadaan aset ini dan menyesuaikannya dengan data yang diperoleh dari berbagai sumber.
4. Memiliki Anggota Keluarga yang Berstatus ASN atau PPPK
Jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang diterima sebagai ASN atau PPPK, maka nama KPM tersebut akan otomatis keluar dari daftar penerima bansos.
5. Memiliki Aset Tidak Bergerak (Tanah, Kebun, atau Sawah yang Luas)
Jika KPM memiliki kebun, sawah, atau lahan pertanian luas yang menghasilkan pendapatan tambahan, maka mereka tidak memenuhi kriteria penerima bansos.
6. Menolak untuk Disurvei oleh Petugas
Bila ada KPM yang menolak didata dalam survei DTSEN dengan alasan tertentu, namanya tidak akan masuk ke sistem pusat, sehingga mereka tidak akan menerima bansos di tahap kedua.
Dengan langkah survei ini bisa membantu graduasi KPM yang sudah memiliki ekonomi stabil, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang layak menerima bansos.