POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah lolos dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSESN). Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan bahwa di bulan suci Ramadhan ini, sebanyak 53 wilayah yang sudah terverifikasi akan mendapatkan bantuan istimewa.
Selain itu, aturan baru juga mengharuskan pendamping sosial untuk melakukan graduasi minimal 10 KPM per tahun mulai 2025. Seperti apa detail kebijakan ini? Simak informasi selengkapnya!
Dikutip dari akun Youtube Naura Vlog, Kementerian Sosial Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial dan pemberdayaan.
Pada tahun 2025, selain program bantuan reguler, pemerintah juga menargetkan adanya graduasi minimal 10 KPM per pendamping sosial setiap tahunnya.
Graduasi ini bertujuan untuk mendorong KPM agar dapat mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.
"Kami melaporkan bahwa per hari ini sudah ada lebih dari 50 lokasi, tepatnya 53 wilayah, yang telah lolos verifikasi DTSESN. Alhamdulillah, di bulan berkah Ramadan ini, para KPM yang lolos akan mendapatkan bantuan istimewa dari Kemensos," ujar perwakilan Kemensos.
Graduasi 10 KPM Per Tahun
Mulai 2025, setiap pendamping sosial diwajibkan untuk melakukan graduasi minimal 10 KPM setiap tahunnya.
Artinya, para penerima manfaat yang dianggap sudah siap mandiri akan mendapatkan berbagai bentuk dukungan agar bisa meningkatkan taraf hidup mereka. Kemensos akan memberikan pendampingan berupa:
- Pelatihan keterampilan dan usaha
- Modal usaha untuk memulai bisnis kecil
- Pendampingan dalam pemasaran produk
- Bimbingan oleh dinas sosial dan pendamping sosial
Dengan program ini, KPM yang memiliki potensi untuk berkembang akan diarahkan agar bisa berdikari dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial.