POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pencairan THR sudah pasti diterima bulan Maret 2025 ini.
Sebelumnya dikonfirmasi langsung oleh Presiden Prabowo Subainto dalam konferensi pers, Selasa 11 Maret 2025 sore tadi, THR PNS akan cair 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Selain itu, pemerintah juga memastikan waktu pencairan gaji ke-13 yang akan diterima para ASN kemungkinan di bulan Juni 2025.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," ucap Preesiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 5 Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2025, Termasuk THR Pensiunan PNS
Adapun terkait dengan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diatur dalam PP No 11 Tahun 2025 yang sudah ditandatangani Presiden.
Diantaranya THR dan gaji ke-13 ini akan diterima oleh seluruh aparatur sipil negara mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
Penerimanya adalah PNS, PPPK, anggota TNI Polri, dan pensiunan yang dipastikan mendapat pencairan bulan Maret 2025 ini.
Besaran Gai ke-13 dan THR 2025
Adapun untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN di tingkat pusat prajurit TNI Polri, dan Hakim, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).
Baca Juga: RESMI! THR PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besarannya
Nah untuk tukin sendiri pemerintah akan memberikan saldo senilai dengan 100 persen dari gaji pokok masing-masing ASN.
Selanjutnya kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR di tingkat pusat juga berlaku di tingkat daerah.
Namun untuk besarannya akan menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing tempat bekerja.
Lalu untuk THR pensiunsn PNS, pemerintah memastikan dana yang diterima adalah sebesar uang pensiun bulanan.
Baca Juga: Soal THR untuk Mitra di Mata Ojol: Apresiasi hingga Pesimis
Sebagai informasi, berikut ini nominal gaji pensiunan PNS dari golingan I-IV:
1. Pensiunan Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008