Bukan Imbauan, Driver Ojol Desak Pemerintah Buat Regulasi THR

Selasa 11 Mar 2025, 15:20 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah pengemudi ojek online dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono meminta kepada pemerintah untuk membuat regulasi atau kebijakan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (ojol).

Igun menilai, regulasi soal pemberian THR bagi driver ojol perlu dilakukan sekaligus untuk membuktikan sejauh mana pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto, serius soal pemberian THR driver ojol yang sampai saat ini hanya sebatas ilusi saja.

"Jadi memang THR driver ojol ini udah diperjuangkan oleh rekan-rekan pengemudi ojol ini sejak lama, ya, udah dari tahun 2018, ya. Tidak pernah ada realisasinya, nih dalam bentuk regulasi," kata Igun dihubungi Selasa, 11 Maret 2025.

Igun menilai, Presiden RI Prabowo Subianto hanya memberikan imbauan kepada pihak aplikator untuk memberikan bonus hari raya terhadap drivernya.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025: PNS dan Pensiunan Siap-Siap Menerima Pencairan di Tanggal Ini!

Artinya THR bagi para driver ojol belum dapat dipastikan apakah dapat disalurkan oleh pihak aplikator atau tidak.

"Kami apresiasi apa yang sudah disampaikan oleh Presiden tersebut. Namun kami menyayangkan pihak pemerintah ini dari tahun ke tahun itu sebenarnya punya kesempatan besar untuk menerbitkan regulasi mengenai THR ini," katanya.

Disampaikan Igun, imbauan pemberian THR bagi driver ojol telah dilakukan sejak lama.

Namun sampai saat ini, pihak aplikator tidak pernah merealisasikan apa yang sudah menjadi imbauan dari pemerintah.

"Jadi kami hanya melihat ini hanya gimmick aja, baik dari pihak pemerintah maupun aplikator," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan, jika memang THR bagi para driver ojol bisa disalurkan, aplikator bisa menerapkan pemberian bonus dengan sistem performa bagi masing-masing driver atau pengemudi ojol, dengan berpatokan pada Upah Minimum Provinsi (UMP).

Berita Terkait
News Update