POSKOTA.CO.ID - Seperti biasanya, menjelang lebaran Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang di seluruh wilayah Indonesia.
Umumnya, penukaran uang bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang dari perbankan terdekat dan penukaran berlangsung mulai 3 hingga 27 Maret 2025.
Kini, penukaran tersebut bisa dilakukan melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mempermudah akses penukaran uang, BI menyarankan masyarakat menggunakan aplikasi dan situs Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).
Baca Juga: Warga Bekasi Rela Sahur di Antrean Bank Demi Tukar Uang Pecahan Baru
Tata Cara Penukaran Uang
Mengutip akun TikTok KPw Bank Indonesia Jateng, berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan jika ingin menukarkan uang:
1. Daftar Melalui Situs
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar melalui situs https://pintar.bi.go.id dan pilih layanan penukaran uang rupiah pada menu utama.
Baca Juga: Tips Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia
2. Pilih Waktu Penukaran
Selanjutnya pilih Provinsi domisili dan pilih lokasinya. Tentukan tanggal serta jam penukaran yang diinginkan.
3. Isi Data Pemesan
Langkah selanjutnya adalah mengisi data pemesan seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nama lengkap, serta detail kontak seperti nomor telepon dan alamat email.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Menjamur
4. Isi Detail Pecahan
Kemudian isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ingin ditukarkan, pastikan memilih sesuai dengan batas penukaran.
5. Download Bukti Pemesanan
Setelah menyelesaikan pendaftaran sesuai dengan yang diarahkan pada website, unduh bukti pemesanan yang nantinya akan ditunjukkan saat pengambilan uang.
Baca Juga: Website BI Down! Ini Langkah-Langkah Resmi untuk Daftar Tukar Uang Baru di Bank Indonesia
Adapun periode yang telah ditentukan untuk melaksanakan penukaran uang terbagi menjadi 4 periode.
4 Periode Penukaran Uang
1. Periode Pertama
Periode penukaran uang yang pertama dapat mendaftar pada tanggal 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Baca Juga: 3 Tips Mudah Kelola THR, Cara Ini Bisa Bantu Keuangan Setelah Lebaran Tetap Aman
2. Periode Kedua
Periode penukaran uang yang kedua dapat mendaftar pada tanggal 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
3. Periode Ketiga
Periode penukaran uang yang ketiga dapat mendaftar pada tanggal 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR 2025 untuk PNS dan Pensiunan Dilaksanakan? Ini Tanggal dan Besaran Nominalnya
4. Periode Keempat
Periode penukaran uang yang keempat dapat mendaftar pada tanggal 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.