POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dicairkan pada bulan Maret ini.
Selain seperti yang disebutkan tadi, THR juga akan dicairkan kepada anggota TNI/Polr i dan pensiunan PNS. Akan tetapi hingga saat ini, pemerintah belum secara spesifik mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR Lebaran Idul Fitri 2025.
Namun, jikam mengacu pada ketentuan pada sebelumnya tahun 2024, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Yang isinya, THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika diprediksi bahwa hari H Idul Fitri 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Marey atau 1 April 2025 mendatang.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Maret 2025, Benarkah Cair Lebih Cepat?
Komponen THR PNS dan Pensiunan
Besaran THR yang didapat untuk PNS dan pensiunan tidak ditetapkan dalam nominal yang sama untuk semua penerima. Nilai THR yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing individu.
Berikut adalah komponen yang digunakan untuk menghitung THR tahun 2024 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan:
- Pensiunan pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan penghasilan pensiun.
Bagi guru dan dosen, terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen penghasilan.
Baca Juga: THR PNS 2025 Golongan I, II, III, dan IV: Simak Rincian Besaran Nominal dan Kapan Pencairannya?
Rincian Besaran THR Pensiunan PNS 2024
Salah satu komponen utama dalam menghitung besaran THR untuk pensiunan PNS adalah gaji pokok pensiun. Besaran gaji pokok pensiun ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian besaran gaji pokok pensiun PNS berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.
- Golongan II: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.
- Golongan III: Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.
- Golongan IV: Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.