SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten menggagalkan penyelundupan 150 kg senyawa kimia jenis sianida yang akan diangkut ke kawasan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Kasubdit IV Tipidter Polda Banten, AKBP Reza Mahendra mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan bahan kimia itu, satu orang ditangkap. Penangkapan itu, dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak, Senin, 10 Maret 2025.
"Di Jalan Raya Cipanas. Satu orang tersangka berinisial TA, 26 tahun, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak," ujar Reza kepada wartawan, Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Reza, terbongkarnya penyelundupan sianida itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Bareskrim Terkait Kasus Narkotika
"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ujarnya.
Reza menerangkan, dari keterangan tersangka TA, bahan kimia itu dibeli dari wilayah Bogor. Sianida itu rencananya hendak dijual kepada penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong.
"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," terangnya.
Lebih lanjut, Reza menambahkan bisnis ilegal senyawa kimia yang cukup membahayakan manusia itu, telah digelutinya sejak Januari 2025 dengan modus mencari keuntungan.
Baca Juga: BNN Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang Februari 2025, 1,2 Ton Barang Bukti Disita
"Tersangka memiliki dan memperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," tambahnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dan atau, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tegasnya.
Reza memastikan penindakan pelaku peredaran sianida ilegal ini, akan menjadi atensi khusus baginya. Sebab, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kabupaten Lebak
"Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang, dan diharapkan dapat mencegah tambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan," ungkapnya.