Penyaluran TPG 2025: Verifikasi Rekening sebelum 21 Maret, Begini Caranya

Selasa 11 Mar 2025, 23:33 WIB
Informasi terbaru terkait penyaluran TPG 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Informasi terbaru terkait penyaluran TPG 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2025.

Bagi guru yang telah mendapatkan status valid di Info GTK, ada beberapa langkah penting yang harus dilakukan agar pencairan tunjangan berjalan lancar dan tepat waktu.

Salah satu langkah utama adalah melakukan verifikasi dan validasi rekening sebelum 21 Maret 2025.

Baca Juga: Arti Kode 16 di Info GTK dan Cara Memahami Proses Validasi TPG

Kapan TPG 2025 Dicairkan?

Berdasarkan siaran pers Kemendikbudristek yang dirilis pada 8 Maret 2025, penyaluran TPG akan dilakukan secara bertahap. Pencairan paling cepat dijadwalkan mulai 21 Maret 2025. Oleh karena itu, guru di seluruh Indonesia dihimbau untuk segera memastikan data rekening mereka telah tervalidasi di laman Info GTK agar tidak mengalami kendala pencairan.

Verifikasi dan validasi rekening menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa tunjangan dapat diterima dengan lancar.

Berdasarkan data pemerintah, seperti dikutip dari kanal YouTube Calon Guru, dari sekitar 900.000 data rekening guru yang telah masuk, 70% di antaranya sudah dinyatakan valid oleh bank. Namun, masih ada sekitar 200.000 data rekening yang masih dalam proses verifikasi.

Oleh karena itu, guru perlu segera mengakses laman Info GTK dan memastikan bahwa data rekening mereka sudah benar dan sesuai. Kesalahan dalam data rekening bisa menyebabkan keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam pencairan tunjangan.

Baca Juga: Info GTK Bermasalah? Simak Penyebab Tugas Tambahan Anda Tidak Valid, Begini Solusinya

Cara Mengecek dan Memvalidasi Rekening di Info GTK

Untuk memastikan rekening sudah valid, guru dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Login ke laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) menggunakan akun yang telah terdaftar.

Cek status rekening yang tertera. Ada tiga kemungkinan status:

  • Valid (Biru): Data rekening telah diverifikasi oleh bank dan siap digunakan untuk pencairan.
  • Menunggu Verifikasi (Kuning): Data masih dalam proses pemeriksaan oleh bank.
  • Tidak Valid (Merah): Data rekening tidak ditemukan atau terdapat kesalahan yang harus diperbaiki melalui operator Simtun di Pemerintah Daerah.

Jika status rekening valid, pastikan kembali bahwa nama dan nomor rekening sudah benar. Jika status rekening menunggu verifikasi atau tidak valid, segera lakukan perbaikan data melalui operator Simtun.

Lakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih opsi “Iya” jika rekening benar, atau “Tidak” jika terdapat kesalahan yang harus diperbaiki.

Baca Juga: Apa Arti Kode 02, 04, 06, 07, 08, 13, 16, 17, 19, 99 di Info GTK? Berikut Penjelasannya

Kemendikbudristek menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran pencairan TPG.

Pemda diharapkan dapat membantu guru dalam memperbaiki data rekening yang belum sesuai serta memastikan bahwa seluruh data telah dikirimkan ke Ditjen GTK sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Terkait
News Update