Hanya beberapa yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian data, seperti:
- Indikasi sudah tidak layak menerima bansos
- Data yang tidak lengkap
- Perbedaan informasi antara DTKS, P3KE, dan Regsosek
Karena itulah dilakukan ground check DTSEN tahun 2025 untuk memastikan keakuratan data. Beberapa KPM juga akan disurvei ulang jika:
- Sudah menjadi penerima bansos (PKH atau BPNT) lebih dari lima tahun
- Setelah integrasi data, ditemukan bahwa kondisi sosial ekonomi mereka sudah lebih mampu
Mekanisme Masuk DTSEN

Adapun proses masuk ke DTSEN sebenarnya tidak berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos melalui DTKS dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengajukan diri melalui musyawarah desa atau kelurahan setempat
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store
Baca Juga: Sudah Waktunya Pencairan Bantuan PIP 2025, Ini Alasan Kenapa Saldo Rekening SimPel Masih Nol
Namun, beberapa masyarakat mengalami kendala dalam mengusulkan diri lewat aplikasi Cek Bansos karena membutuhkan persetujuan atau rekomendasi dari PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) setempat.
Jika demikian, cukup ikuti prosedur yang berlaku di wilayah masing-masing. Apabila tidak mengetahui siapa PSM di daerahnya, masyarakat bisa langsung bertanya ke Dinas Sosial setempat.
Demikian informasi mengenai apakah seorang penerima bansos harus melalui survei terlebih dahulu untuk memasukkan data ke DTSEN. Semoga membantu.