Ilustrasi tindak asusila. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Nasional

Komisi VIII DPR Desak Kapolres Ngada Dihukum Maksimal, Tak Hanya PTDH

Selasa 11 Mar 2025, 19:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapoksi Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina geram terhadap tindakan bejat Kapolres Ngada Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Selly mendesak Fajar itu dihukum seberat-beratnya dan maksimal seusai diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Ia ju8ga terindikasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Harus di hukum maksimal. Apalagi dia sebagai Kapolres, seharusnya memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," kata Selly dalam siaran pers, dikutip Selasa, 11 Maret 2025.

Fajar sudah dicopit dari jabatan Kapolres Ngada. Namun, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan efek jera. Merujuk dari UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS serta UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Selly mendesak hukuman maksimal wajib diberikan kepada Akpol Lulusan 2004 ini.

Baca Juga: Kapolres Minta Maaf ke Pencari Bekicot di Grobogan Jadi Korban Salah Tangkap

Secara rinci, ia menuturkan jeratan Pasal 13 UU TPSK bisa diberikan kepada Fajar dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sebagaimana mandat Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly Gantina meminta perlindungan terhadap anak dan perempuan diprioritaskan dalam sistem hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menilai, kasus ini menjadi pengingat atas kejahatan anak merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan terjadi di institusi mana pun. Terlebih kejahatan ini masuk dalam lingkup aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan.

"Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kebutuhan mendesak, sehingga keadilan bagi para korban dapat terwujud tanpa hambatan," tambahnya.

Baca Juga: Kapolres Ngada Dicopot, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila Begini Kata Menkopolhukam

Komitmen hukum demikian, kata Selly, selaras dengan Fraksi PDIP yang menekankan pentingnya harkat dan martabat perempuan serta anak dalam berbagai kebijakan dan perundang-undangan.

"Karenanya agar kejadian tak terulang, sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus semakin diperluas, termasuk dalam lingkungan institusi yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum," tuturnya.

Dalam konteks ini, peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak diharapkan semakin diperkuat untuk memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikososial yang layak.

"Tidak hanya itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi penegak hukum juga menjadi langkah yang perlu diperkuat agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga," tuturnya.

Tags:
asusilaKapolres NgadaDPR RISelly Andriany Gantina

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor