Jadwal Pencairan dan Komponen THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 Bagi ASN, PNS, TNI/Polri, serta PPPK

Selasa 11 Mar 2025, 11:01 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 dan THR tahun 2025 bagi ASN, PNS, TNI/Polri, PPPK dan pensiunan. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

Ilustrasi gaji ke-13 dan THR tahun 2025 bagi ASN, PNS, TNI/Polri, PPPK dan pensiunan. (Sumber: Pixabay/ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025, yang mencakup PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota serta pensiunan TNI-Polri, dan pejabat negara.

Gaji ke-13 dan THR tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dipersiapkan sejak awal tahun 2025. Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Selain gaji pokok bulanan, PNS juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2024. Namun, tidak semua tunjangan dimasukkan dalam pencairan gaji ke-13 dan THR.

Tunjangan bagi PNS aktif dalam gaji ke-13 dan THR berbeda dengan tunjangan untuk pensiunan, yang telah diatur dalam kebijakan resmi yang berlaku.

Baca Juga: THR Pensiuanan Diprediksikan Naik, Pemerintah Berikan Sinyal Pencairan Lebih Awal

Komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2025

Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024, beberapa komponen yang meliputi gaji ke-13 dan THR meliputi:

  • Gaji Pokok.
  • Tunjangan Keluarga.
  • Tunjangan Pangan.
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
  • Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya).
  • Nominal gaji ke-13 dan THR tahun 2025 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini karena beberapa tunjangan lainnya belum dimasukkan dalam perhitungan. Berikut adalah tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13 dan THR tahun 2025:

  • Insentif kinerja.
  • Insentif kerja.
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis.
  • Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis.
  • Tunjangan pengamanan.
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen.
  • Insentif khusus.
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan THR Pensiunan PNS, TNI, Polri Maret 2025, Benarkah Cair Lebih Cepat?

Pencairan THR dan Gaji ke-13 Lebih Cepat

Bulan puasa telah berjalan lebih dari seminggu, dan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri pun mulai dilakukan. Salah satu yang dinantikan oleh ASN dan karyawan swasta adalah pencairan THR dan gaji ke-13.

Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa THR bagi ASN akan cair pada Maret 2025, lebih cepat dari biasanya, yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Prabowo masih dalam proses penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) terkait THR ASN.

Meski belum diumumkan secara resmi, Sri Mulyani memastikan bahwa besaran THR akan segera diketahui. Jika Lebaran jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, maka THR diperkirakan akan cair mulai pekan depan.

Anggaran THR dan Gaji ke-13 Telah Disiapkan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebutkan bahwa alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan THR bagi ASN telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah berkontribusi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS 2025 Segera Cair ke Rekening, Begini Cara Cek Saldo yang Masuk

Regulasi THR

Pemberian THR di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Setiap perusahaan atau instansi diwajibkan menyalurkan THR sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri bagi yang beragama Islam.

Dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang lebih cepat, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.

Berita Terkait
News Update