JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengemasan ulang atau daur ulang minyak goreng MinyaKita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan.
Aksi praktik ilegal daur ulang minyak goreng tersebut dilakukan di sebuah gudang di Kota Depok, Jawa Barat.
"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Helfi, pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng merek MinyaKita sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran, Temukan MinyaKita 1 Liter Hanya 800 ml
Pihaknya menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.
"Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan," kata Helfi.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Sebanyak 450 dus minyak goreng merek MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan.
Kemudian sebanyak 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," terang Helfi
Helfi menegaskan, para pelaku yang diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.