Apakah Data KPM Penerima Bansos di DTKS Dapat Dihapus? Simak Prosedurnya

Selasa 11 Mar 2025, 23:25 WIB
Panduan untuk memahami proses penghapusan DTKS secara jelas. (Sumber: DTKS)

Panduan untuk memahami proses penghapusan DTKS secara jelas. (Sumber: DTKS)

POSKOTA.CO.ID - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bantuan sosial.

Namun, ada kalanya seseorang perlu menghapus data mereka dari DTKS.

Artikel ini akan membahas secara lengkap apakah dan bagaimana DTKS bisa dihapus.

Baca Juga: Kapan Pencairan Dana Bansos KIP Kuliah 2025? Begini Cara Cek Status Penyalurannya

Apakah DTKS Bisa Dihapus?

Ya, data dalam DTKS dapat dihapus. Penghapusan ini bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Perubahan status ekonomi keluarga yang dianggap sudah tidak layak menerima bantuan.
  • Kesalahan data.
  • Permintaan individu yang bersangkutan.

Syarat dan Prosedur Penghapusan DTKS

Prosedur penghapusan DTKS melibatkan beberapa tahapan yang perlu diikuti:

Pengajuan Permohonan

Warga mengajukan permohonan penghapusan data ke kantor desa/kelurahan setempat.

Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang jelas dan bukti pendukung.

Verifikasi dan Validasi

Pihak desa/kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Proses ini melibatkan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.

Penerusan Data

Data yang telah diverifikasi kemudian diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas sosial akan melakukan validasi ulang.

Berita Terkait
News Update