POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara pada tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara serta membantu mereka dalam menghadapi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
BACA JUGA:

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan kebijakan terbaru, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada berbagai kategori Aparatur Negara, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Para hakim
- Pensiunan
Kebijakan ini mencakup seluruh aparatur negara di tingkat pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
BACA JUGA:
Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Untuk besaran THR dan gaji ke-13, pemerintah menetapkan beberapa komponen yang akan diterima oleh masing-masing penerima:
- ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim: menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100%.
- ASN daerah: menerima jumlah yang sama dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
- Pensiunan: menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
BACA JUGA:
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:
- THR: akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13: akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para Aparatur Negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
BACA JUGA:

Kebijakan Lain yang Ditetapkan untuk Ramadan dan Idul Fitri 2025
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, di antaranya:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama dua minggu libur Lebaran.
- Penurunan tarif tol dan transportasi untuk mendukung arus mudik.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online.