POSKOTA.CO.ID – Bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kabar baik datang dengan semakin dekatnya penyerahan Surat Keputusan (SK) P3K.
Proses penerbitan SK ini diawali dengan beberapa tahapan penting, mulai dari pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K, hingga pengangkatan resmi yang ditandai dengan terbitnya SK P3K serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Semua tahapan ini harus dipenuhi agar calon P3K dapat segera bekerja di instansi masing-masing.
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan CPNS dan P3K 2024, Netizen: Perekrutan Paling Tidak Jelas Sepanjang Sejarah
Jadwal Penyerahan SK P3K 2025
Berdasarkan keterangan dari kanal YouTube Calon Guru, salah satu daerah yang telah mengonfirmasi jadwal penyerahan SK P3K adalah Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat yang diterbitkan pada 9 Maret 2025, pelantikan dan penyerahan SK P3K formasi 2024 akan dilakukan pada:
- Tanggal: 17 Maret 2025
- Waktu: Pukul 08:00 WIB
- Tempat: Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis
- Jumlah Penerima SK: 134 orang (39 guru, 16 tenaga kesehatan, 79 tenaga teknis)
Dengan adanya pengumuman ini, para calon P3K di Ciamis dapat bersiap untuk mengikuti prosesi pelantikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah
Contoh SK P3K dan Informasi Penting
Beberapa daerah lain juga telah mulai menyerahkan SK P3K kepada para penerimanya. Sebagai contoh, di Pariaman, Sumatera Barat, SK P3K telah diterbitkan dengan mencantumkan informasi penting seperti:
- Identitas penerima SK
- Tingkat pendidikan dan golongan
- Gaji bulanan yang diterima
- Unit kerja tempat penugasan
Setelah menerima SK, para P3K wajib menandatangani perjanjian kerja serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya
Kapan Gaji P3K Mulai Dibayarkan?
Para P3K yang telah menerima SK dan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025, sudah mulai mendapatkan gaji pada bulan yang sama.
Hal ini memastikan bahwa hak-hak pegawai dapat segera terpenuhi tanpa adanya keterlambatan administrasi yang berarti.
Sesuai dengan klarifikasi dari Komisi 2 DPR RI, pengangkatan P3K memiliki batas waktu yang jelas. Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit pada 8 Maret 2025, ditetapkan bahwa:
- Batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025
- Batas akhir pengangkatan P3K adalah Maret 2026
- TMT P3K harus per 1 Maret 2026
Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya
Kondisi Data NIP dan NIP P3K di Sistem BKN
Beberapa calon P3K mungkin masih mengalami kendala dalam melihat data NIP atau NIP P3K mereka di sistem layanan BKN.
Hal ini kemungkinan besar disebabkan oleh pemeliharaan sistem atau pembaruan data yang masih berlangsung.
Oleh karena itu, bagi calon P3K yang datanya belum muncul, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi dari BKPSDM atau BKN setempat.