POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)! Pemerintah kembali menyalurkan saldo dana bansos tahap 2 tahun 2025 dengan nominal Rp600.000 bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Jika Anda terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), bantuan sosial (bansos) ini akan segera masuk ke rekening Anda.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua KPM bisa otomatis mendapatkan bansos BPNT ini.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah persyaratan agar bansos ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan bansos melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Siapa yang Berhak Menerima BPNT Tahap 2?
Agar bisa mendapatkan saldo BPNT Rp600.000, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem terbaru yang memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.
- Memiliki NIK e-KTP yang valid dan sesuai dengan data penerima bansos yang telah diverifikasi.
- Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, sesuai dengan pemetaan sosial ekonomi yang dilakukan pemerintah.
Saat ini, proses verifikasi penerima bansos tahap 2 sudah memasuki tahap akhir. Menurut informasi dari kanal YouTube Info Bansos, data penerima akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bansos, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima, menghindari bantuan ganda, dan memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar berhak.
Dengan adanya DTSEN, diharapkan distribusi bansos menjadi lebih transparan dan adil.
Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, segera laporkan melalui dinas sosial setempat agar data Anda bisa diverifikasi.
Jangan lupa cek status Anda sekarang! Jangan sampai melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan saldo BPNT Rp600.000 tahap 2 ini.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 di Aplikasi Cek Bansos
1. Download dan Install Aplikasi Cek Bansos
Jika belum memiliki aplikasinya, Anda bisa mengunduhnya secara gratis di Google Play Store (untuk pengguna Android) dan App Store (untuk pengguna iPhone).
2. Login atau Registrasi Akun
Jika sudah memiliki akun, cukup login dengan NIK dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun Baru" dan isi data yang diperlukan seperti:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK dan Nomor KK
- Alamat lengkap sesuai domisili
- Nomor HP aktif untuk verifikasi OTP
3. Akses Menu "Cek Bansos"
Setelah login, pilih menu "Cek Bansos" yang ada di halaman utama aplikasi.
Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
4. Masukkan Data Penerima
Ketikkan Nama Lengkap sesuai KTP pada kolom pencarian, pastikan semua data yang diinput benar, lalu klik "Cari Data".
5. Lihat Hasil Pencarian
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2, akan muncul informasi berupa:
- Nama penerima
- Jenis bansos yang diterima (BPNT, PKH, atau lainnya)
- Status pencairan dana
- Bank penyalur bantuan
Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan.
6. Ajukan Usulan Jika Tidak Terdaftar
Jika merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar, gunakan fitur "Usul dan Sanggah" di aplikasi untuk mengajukan permohonan ulang.
Isi data yang diminta dan unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
7. Tunggu Jadwal Pencairan
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, segera cek rekening sesuai jadwal pencairan yang ditetapkan pemerintah.
Dana BPNT Rp600.000 akan dikirim ke rekening penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan apakah berhak menerima bansos BPNT tahap 2 dan segera mencairkan dana yang telah disalurkan pemerintah.
Disclaimer: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang digunakan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform lainnya.
Dengan demikian, penerima tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan atau melakukan langkah-langkah khusus di luar prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.