Dana Bansos PKH Tahap 1 Senilai Rp1,5 Juta Sudah Cair ke Rekening, KPM Cek Saldo Sekarang!

Minggu 09 Mar 2025, 23:46 WIB
Dana bansos PKH tahap 1 sebesar Rp1,5 juta sudah mulai cair ke rekening KPM. Cek saldo Anda sekarang dan segera tarik di ATM terdekat!  (Sumber: Poskota/Shandra)

Dana bansos PKH tahap 1 sebesar Rp1,5 juta sudah mulai cair ke rekening KPM. Cek saldo Anda sekarang dan segera tarik di ATM terdekat! (Sumber: Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)! Pemerintah telah mulai menyalurkan dana PKH tahap 1 tahun 2025 dengan nominal mencapai Rp1.500.000 melalui Rekening Bank Mandiri.

Namun tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) menerima saldo dana bansos tersebut.

Sebelum lanjut lebih jelasnya, simak dulu penjelasan lengkap soal bansos PKH dari Pemerintah ini.

Bansos PKH

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp1,35 Juta Cair Maret 2025, Simak Update Pencairan Terbaru dan Jadwal Penyaluran di Sini!

Program ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui bantuan finansial yang diberikan secara bertahap setiap tahun.

Bansos PKH diberikan kepada kelompok penerima tertentu, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia di atas 70 tahun, dan penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.

Selain memberikan bantuan uang tunai, program ini juga mendorong penerima untuk memenuhi syarat tertentu, seperti memastikan anak-anak mereka bersekolah, rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mendapatkan imunisasi bagi balita.

Update Pencairan Dana Bansos PKH

Pencairan dana bansos ini sudah dilakukan secara bertahap sejak 4 Maret 2025, memberikan harapan bagi keluarga yang bergantung pada bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Namun, tidak semua orang bisa menerima dana ini. Hanya KPM yang telah lolos proses verifikasi pemerintah yang berhak mendapatkan pencairan.

Berita Terkait
News Update