POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) terus menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para penerima manfaat yang menantikan pencairan dana bantuan.
Baru-baru ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan adanya pencairan bantuan subsidi saldo dana bansos dengan nominal mencapai Rp1.350.000.
Namun, masih banyak pertanyaan mengenai jadwal pencairan, validasi data, serta kemungkinan perubahan status penerima bantuan subsidi saldo dana bansos PKH dan BPNT di tahun 2025 ini.
Pada kesempatan kali ini, Poskota akan membahas secara rinci perkembangan terbaru terkait pencairan bantuan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap awal tahun ini.
Baca Juga: KPM Harus Tahu! Inilah Penyebab Saldo Dana Bansos Tidak Cair, Cek Informasi Lengkapnya di Sini
Update Terbaru Pencairan Bansos Kemensos 2025
Dilansir dari tayangan YouTube Ariawanagus, pada bulan Maret ini, sejumlah penerima bantuan sosial mulai menerima dana tambahan yang cukup signifikan.
Banyak laporan menyebutkan adanya pencairan dana hingga Rp1.350.000, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan melalui program PKH, BPNT, dan program-program sosial lainnya.
Beberapa penerima bantuan melaporkan bahwa dana bantuan telah cair melalui tahap pertama. Informasi yang muncul di aplikasi Cek Bansos kadang menunjukkan keterangan “bantuan PKH BPNT” yang belum sepenuhnya jelas, namun hal tersebut tidak perlu menjadi kekhawatiran.
Sistem pencairan bantuan sosial ini memang dinamis, di mana data KPM terus diperbarui. Akibatnya, beberapa penerima BPNT murni sebelumnya kini tercatat sebagai KPM PKH plus BPNT, sehingga mereka berhak menerima dua jenis bantuan.
Selain itu, dana tambahan dari tahap susulan juga mulai cair, contohnya laporan penerimaan sebesar Rp1.100.000 pada tanggal 6 dan Rp50.000 pada tanggal 7 Maret.
Perubahan ini terjadi karena data penerima yang sebelumnya terdata pada sistem (tidak terintegrasi) kini telah diperbaharui dan divalidasi, sehingga semakin banyak keluarga yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan PKH.