POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap satu 2025 bisa dicek statusnya oleh penerima menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP di sini.
Pemerintah saat ini telah mendata NIK e-KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapat BPNT tahap 1 2025 berupa saldo dana bansos Rp600.000.
Proses pendataan NIK e-KTP dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya hanya NIK e-KTP yang lolos tahap persyaratan berhak menerima bantuan sosial BPNT tahap 1 2025.
Syarat Penerima BPNT Tahap 1 2025
Berikut syarat penerima BPNT tahap 1 2025:
1. WNI
Memiliki e-KTP yang masih berlaku untuk membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Termasuk dalam kategori keluarga dengan ekonomi lemah.
3. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data ini dikelola oleh Kemensos dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sejenis lainnya.